Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah disesuaikan untuk menutupi defisit anggaran. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak, bantuan keuangan, dan dana transfer lainnya. Belanja daerah dirinci menjadi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)