Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 2/2021 · QANUN Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2021 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2021Tanggal Penetapan:8 Januari 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaKota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku08 Januari 2021
Tanggal Penetapan08 Januari 2021
Tempat PenetapanBanda Aceh

(-)

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota, Pemerintah Gampong, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan media dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Qanun ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi yang ada pada Pemerintah Kota, Pemerintah Gampong, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan media dalam memenuhi hak-hak anak.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Kewajiban anak meliputi menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga, dan menunaikan ibadah.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kota, Pemerintah Gampong, masyarakat, dunia usaha, orang tua, keluarga, dan media dalam mewujudkan KLA. Pemerintah Kota berkewajiban mengembangkan kebijakan dan produk hukum yang mendukung perlindungan anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, dan menyediakan infrastruktur yang ramah anak. Pemerintah Gampong wajib meningkatkan kualitas pemenuhan hak anak dengan mewujudkan Gampong Layak Anak.
  3. Kelembagaan KLA, termasuk pembentukan Gugus Tugas KLA (GT KLA) yang bertugas mengoordinasikan upaya pengembangan KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah KLA (RAD-KLA), dan melakukan pemantauan serta evaluasi.
  4. Infrastruktur Ramah Anak, meliputi penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Gampong Ramah Anak, dan Tempat Ibadah Ramah Anak.
  5. Larangan bagi penyelenggaraan usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak untuk menerima pengunjung anak.

1. Semua kebijakan Kota sebelum ditetapkan Qanun ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. 2. Peraturan pelaksanaan Qanun ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan Qanun ini.

1. Dunia usaha, Sekolah, media dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 30 ayat (2) huruf a, Pasal 32 ayat (2) huruf b, dan Pasal 37 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penundaan bantuan atau pembiayaan; atau d. pencabutan izin.