Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2009Tanggal Penetapan:14 Maret 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku10 Juni 2009
Tanggal Penetapan14 Maret 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio ERTE FM Kabupaten Temanggung sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. LPPL Radio ERTE FM bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi pemerintahan, agama, pendidikan, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan hiburan. Lembaga ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, bertujuan untuk mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa. Kegiatan LPPL Radio ERTE FM meliputi penyelenggaraan siaran lokal, siaran iklan, dan usaha lain yang sah terkait penyiaran. LPPL diawasi oleh Dewan Pengawas yang mewakili unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan komunitas penyiaran, serta dikelola oleh Dewan Direksi yang diangkat oleh Dewan Pengawas. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, serta wajib membuat laporan tahunan dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

1. Selama dewan direksi dan dewan pengawas LPP lokal radio eRTe FM belum terbentuk, Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung melaksanakan fungsi direksi dan fungsi pengawasan hingga terbentuknya dewan direksi dan dewan pengawas LPP Lokal Radio eRTe FM.

(-)