Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio ERTE FM Kabupaten Temanggung sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. LPPL Radio ERTE FM bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi pemerintahan, agama, pendidikan, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan hiburan. Lembaga ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, bertujuan untuk mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa. Kegiatan LPPL Radio ERTE FM meliputi penyelenggaraan siaran lokal, siaran iklan, dan usaha lain yang sah terkait penyiaran. LPPL diawasi oleh Dewan Pengawas yang mewakili unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan komunitas penyiaran, serta dikelola oleh Dewan Direksi yang diangkat oleh Dewan Pengawas. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, serta wajib membuat laporan tahunan dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.