Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 12/2011 · Perka LKPP No. 12 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan18 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK, dan ULP/PP dalam penyusunan rencana pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tata nilai pengadaan dan tepat waktu, serta pengelolaan barang/jasa yang lebih optimal melalui perencanaan yang lebih baik. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga, prosedur penyusunan rencana umum pengadaan, dan persiapan pelaksanaan pengadaan baik melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa.

(-)

(-)