Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 12/2022 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2022Tanggal Penetapan:6 Oktober 2022
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku06 Oktober 2022
Tanggal Penetapan06 Oktober 2022
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pendidikan Diniyah dan Pesantren (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Pangandaran, yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat. Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pengembangan pesantren, yang meliputi upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren, termasuk peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia pesantren, peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, dan peningkatan keahlian manajerial pesantren. Pemberdayaan pesantren dilakukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat sekitar, serta meningkatkan peran pesantren dalam pembangunan daerah. Rekognisi dan afirmasi pesantren dilakukan melalui pemberian akses, pengakuan, penghargaan, apresiasi, serta bantuan operasional, sarana dan prasarana, dan program. Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta kalangan pesantren dan pemangku kepentingan. Partisipasi masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan pesantren juga diatur, termasuk sinergitas, kerja sama, dan kemitraan dengan berbagai pihak. Sistem informasi pesantren dibangun untuk mengelola data dan informasi pesantren di daerah. Pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)