Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Juga dikenal sebagai: PP 66/2011 · PP No. 66 Tahun 2011 · PP Nomor 66 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB) guna mempertahankan persentase modal yang dimiliki. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota ADB. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp371.941.832.000,00 atau setara dengan USD37,194,183.20, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)