Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB) guna mempertahankan persentase modal yang dimiliki. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota ADB. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp371.941.832.000,00 atau setara dengan USD37,194,183.20, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.