di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 5/2017 · Perka BPKP No. 5 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi, Kinerja, dan Potensi Kepemimpinan Pejabat Tertentu di Lingkungan BPKP dengan Metode 360 Derajat diterbitkan untuk mewujudkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis sistem merit, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan data yang lebih objektif mengenai kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan pegawai BPKP melalui penilaian 360 derajat. Penilaian ini melibatkan atasan langsung, rekan sejawat, bawahan, dan pegawai yang bersangkutan. Hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan promosi, mutasi, penetapan peserta diklat, serta perencanaan dan pengembangan pegawai lainnya.
Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian yang meliputi pengumuman, identifikasi pegawai yang dinilai, pengusulan dan penetapan penilai, pemberian penilaian, pemantauan, pengolahan data, pelaporan hasil, dan evaluasi proses penilaian. Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP bertanggung jawab mengoordinasikan dan melaporkan hasil penilaian kepada Sekretaris Utama. Unit kerja melaksanakan penilaian terhadap pegawai di lingkungannya. Penilaian dilakukan secara tertutup dan rahasia menggunakan kuesioner daring yang mencakup aspek integritas, kemampuan manajerial, kecakapan dan pengalaman, potensi pengembangan kemampuan, kualitas kerja, dan potensi promosi.