Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Padang Sidempuan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 8/1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1999Tanggal Penetapan:18 Agustus 1999
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja RSUD Padang Sidempuan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku19 September 1999
Tanggal Penetapan18 Agustus 1999
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, yang telah ditingkatkan kelasnya menjadi Kelas B Non Pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Struktur Organisasi: RSUD dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan secara teknis fungsional dan kepada Kepala Daerah secara taktis operasional. Struktur organisasi meliputi:

  1. Direktur
  2. Wakil Direktur Pelayanan
  3. Wakil Direktur Umum dan Keuangan
  4. Komite Medis dan Staf Medis Fungsional

Pembagian Tugas dan Fungsi:

  • Direktur: Memimpin, menyusun kebijakan, membina pelaksanaan, mengkoordinasikan, dan mengawasi tugas rumah sakit.
  • Wakil Direktur Pelayanan: Mengkoordinasi bidang pelayanan dan keperawatan, membawahi instalasi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, bedah sentral, sterilisasi sentral, perawatan intensif, radiologi, farmasi, gizi, rehabilitasi medis, patologi klinik, dan patologi anatomi.
  • Wakil Direktur Umum dan Keuangan: Meliputi kegiatan kesekretariatan, perencanaan, rekam medis, penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, mobilisasi dana, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Fungsi RSUD:

  • Menyelenggarakan pelayanan medis, penunjang medis dan non-medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan.

(-)

(-)