Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 1/2022 · Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas yang sudah ada agar tetap layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Ruang lingkupnya meliputi kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas pemerintah daerah, serta kemitraan dan peran masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kriteria kekumuhan yang ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Peraturan ini juga mengatur tipologi perumahan kumuh berdasarkan letak geografis seperti di atas air, tepi air, dataran, dan daerah rawan bencana. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan perizinan dan standar teknis, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan oleh sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).