Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pengelola Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 73/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 73/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengelola Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini membentuk organisasi Pengelola Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan di empat lokasi: Natuna, Tahuna, Simeulue, dan Merauke. Pengelola ini bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal. Organisasi pengelola terdiri dari Unit Administrasi dan Unit Operasional.

Tugas dan Fungsi:

Pengelola bertugas melaksanakan koordinasi teknis pengelolaan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan, meliputi pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Fungsi yang dijalankan mencakup koordinasi dengan pihak terkait, monitoring dan evaluasi, pelaporan realisasi, kendala, dan permasalahan, serta dukungan administratif.

Unit Administrasi bertugas memberikan dukungan administratif. Unit Operasional bertugas melakukan koordinasi dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian/Lembaga terkait untuk peningkatan pengelolaan kawasan, proses produksi, dan pengusahaan sentra kelautan dan perikanan terpadu, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Kepala Pengelola Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)