Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 30/PRT/M/2006 · Permen PUPR No. 30/PRT/M/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, dengan tujuan mewujudkan kemandirian dan menciptakan lingkungan binaan yang ramah bagi semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia. Pedoman ini mencakup asas, penerapan persyaratan, dan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas. Persyaratan teknis meliputi ukuran dasar ruang, jalur pedestrian, jalur pemandu, area parkir, pintu, ram, tangga, lif, lif tangga, toilet, pancuran, wastafel, telepon, perlengkapan dan peralatan kontrol, perabot, rambu dan marka. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kemampuan aparat dan masyarakat dalam memenuhi ketentuan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Terhadap aparat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan atau Kabupaten/Kota yang bertugas dalam penentuan dan pengendalian bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.