Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 9/2017 · Perda Kota Ambon No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Negeri Di Kota Ambon
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap Negeri-Negeri yang ada di wilayah Kota Ambon, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi Negeri, membentuk pemerintahan Negeri yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat Negeri, dan memperkuat masyarakat Negeri sebagai subjek pembangunan.

Peraturan ini menetapkan Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan asal-usul, hukum adat setempat, serta diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negeri-Negeri yang berada dalam wilayah Kota Ambon antara lain Negeri Laha, Tawiri, HativeBesar, Rumahtiga, Passo, Halong, Batu Merah, Soya, Hative Kecil, Hutumuri, Hatalai, Ema, Leahari, Rutong, Naku, Hukurila, Kilang, Urimessing, Nusaniwe, Amahusu, Latuhalat, dan Seilale.

Batas-batas petuanan Negeri akan ditetapkan oleh Walikota secara bertahap melalui penelitian dan pengkajian oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Negeri berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

(-)

(-)