Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 17/2025 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2025Tanggal Penetapan:23 Juni 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku18 Juli 2025
Tanggal Penetapan23 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan tidak menimbulkan risiko kesehatan, dengan melakukan penilaian sesuai standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian produk suplemen kesehatan mengandung probiotik, yang meliputi alur pengkategorian produk, skema pengkajian strain probiotik baru, dan prosedur teknis pengkajian. Pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan mengajukan permohonan registrasi atau pengkajian kepada BPOM. Dokumen pendukung harus mencakup identifikasi strain, keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM bertanggung jawab atas pengawasan dan penilaian produk sebelum dan selama beredar.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, izin edar Produk Suplemen Kesehatan mengandung Probiotik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin edar.

(-)