Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 08).

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2020 ini dibuat dengan latar belakang bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dari Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut tidak lagi berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)