Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:1 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan01 Januari 2013
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan agar lebih mudah dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Selain itu, perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan karena tarif sebelumnya dianggap memberatkan sebagian masyarakat dibandingkan saat masih menjadi pajak Pemerintah Pusat. Ketentuan yang diubah meliputi penambahan jenis pajak yang tidak dipungut jika potensinya kurang memadai, perubahan ketentuan mengenai pajak hiburan khususnya permainan bilyar dan bowling, penambahan pengecualian objek pajak reklame, perubahan jangka waktu pemasangan reklame, perubahan ketentuan mengenai Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), perubahan tarif pajak penerangan jalan, perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan perubahan ketentuan mengenai pajak reklame permanen dan insidentil.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)