Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 10/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku22 Juli 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan usaha perkebunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Usaha perkebunan di Kabupaten Landak diarahkan untuk mempercepat ekonomi daerah yang mandiri dan sinergis, dengan kemitraan usaha yang kokoh antara pemerintah, perusahaan, pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Usaha Perkebunan: Perencanaan dilakukan berdasarkan rencana pembangunan nasional dan daerah, tata ruang wilayah, kesesuaian tanah dan iklim, serta aspirasi masyarakat. Perencanaan meliputi lahan, tanaman, sumber daya manusia, kelembagaan, agribisnis hulu-hilir, sarana prasarana, dan pembiayaan.
  2. Jenis Usaha Perkebunan: Terdiri dari budidaya tanaman perkebunan (skala besar oleh perusahaan, skala kecil oleh pekebun) dan industri pengolahan hasil perkebunan.
  3. Kemitraan Usaha Perkebunan: Pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan memberikan peluang kemitraan kepada usaha perkebunan kecil, koperasi, dan masyarakat pekebun. Pola kemitraan meliputi inti plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk lainnya.
  4. Luas dan Pembebasan Lahan: Luas maksimum lahan diatur untuk berbagai komoditas. Pembebasan lahan harus memperhatikan hak-hak pemilik lahan dan adat istiadat setempat, serta dilakukan tanpa membakar lahan.
  5. Perizinan Usaha Perkebunan: Meliputi izin pencadangan lahan, izin lokasi, IUP (Izin Usaha Perkebunan), dan Hak Guna Usaha (HGU).
  6. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha: Perusahaan perkebunan memiliki hak mengelola kebun kemitraan dan kewajiban membangun kebun masyarakat, kebun kas desa, serta melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Masyarakat pekebun memiliki hak memperoleh kebun dan kewajiban menjual produksi kepada perusahaan.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati dengan instansi terkait, meliputi calon pekebun, perusahaan perkebunan, kelompok pekebun, dan koperasi.

1. Semua peraturan atau ketentuan daerah tentang penyelenggaraan usaha perkebunan yang telah ada, pada saat berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Pola kemitraan dalam penyelenggaraan usaha perkebunan yang sudah dan sedang berjalan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak peraturan daerah ini diberlakukan. 3. Kecuali terhadap hak atas tanah dan/atau hak guna usaha yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah serta peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak peraturan daerah ini diberlakukan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 Bupati berhak menghentikan kegiatan perusahaan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Bupati berhak mencabut atau membatalkan Persetujuan Pencadangan Lahan, Surat Persetujuan Penanaman Modal, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi yang dimiliki Perusahaan. 3. Setiap orang yang melanggar larangan dalam peraturan daerah ini baik dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaiannya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan diancam dengan pidana kurungan dan denda serta diproses sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku di bidang perkebunan.