Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2019 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.02/2019 · PMK No. 47/PMK.02/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2019Tanggal Penetapan:5 April 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2019 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 April 2019
Tanggal Penetapan05 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian insentif pada Tahun Anggaran 2019 berdasarkan kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2018. Insentif ini diberikan sebagai tambahan alokasi anggaran kepada kementerian/lembaga yang menunjukkan kinerja anggaran terbaik. Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mempertimbangkan nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran. Bobot penilaian terdiri dari 60% untuk evaluasi kinerja anggaran dan 40% untuk pelaksanaan anggaran. Insentif diberikan kepada lima kementerian/lembaga terbaik dalam setiap kategori pagu anggaran: besar, sedang, dan kecil. Besaran insentif ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Anggaran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Insentif digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga, kecuali untuk pembayaran gaji dan tunjangan.

(-)

(-)