Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 3/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2025Tanggal Penetapan:9 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku09 Mei 2025
Tanggal Penetapan09 Mei 2025
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan efisiensi belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil melalui penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui mekanisme pergeseran anggaran, sesuai dengan kewenangan Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap rincian APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025. Total APBD yang semula berjumlah Rp1.141.794.086.074,17 disesuaikan menjadi Rp1.092.664.268.074,17. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Rincian belanja daerah yang diatur meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, dengan rincian alokasi yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)