Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal, memberikan insentif dan kemudahan dalam berbagai aspek seperti perizinan, pembinaan usaha, permodalan, pemasaran, dan sertifikasi produk unggulan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produk, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan produk unggulan daerah melalui Keputusan Bupati, serta menyusun rencana pengembangan produk unggulan jangka panjang dan menengah. Pengembangan produk unggulan dilakukan melalui berbagai model seperti inkubator, klaster, *one village one product* (OVOP), dan kompetensi inti. Pemasaran produk unggulan diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dengan mewajibkan rumah makan, hotel, kafe, minimarket, dan toko modern untuk memfasilitasi pemasaran produk unggulan daerah. Penggunaan produk unggulan didorong di kalangan Pegawai Negeri Sipil, karyawan BUMD, dan perusahaan swasta. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi kemitraan antara usaha mikro kecil dengan usaha menengah dan besar, serta memfasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi bagi usaha produk unggulan.