Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 15/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Indamayu Nomor 7 Tahun 2011 Seri : B.1) sebagaimana diubah dengan Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Indamayu Nomor 7 Tahun 2011 Seri : B.1).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal, memberikan insentif dan kemudahan dalam berbagai aspek seperti perizinan, pembinaan usaha, permodalan, pemasaran, dan sertifikasi produk unggulan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produk, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan produk unggulan daerah melalui Keputusan Bupati, serta menyusun rencana pengembangan produk unggulan jangka panjang dan menengah. Pengembangan produk unggulan dilakukan melalui berbagai model seperti inkubator, klaster, *one village one product* (OVOP), dan kompetensi inti. Pemasaran produk unggulan diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dengan mewajibkan rumah makan, hotel, kafe, minimarket, dan toko modern untuk memfasilitasi pemasaran produk unggulan daerah. Penggunaan produk unggulan didorong di kalangan Pegawai Negeri Sipil, karyawan BUMD, dan perusahaan swasta. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi kemitraan antara usaha mikro kecil dengan usaha menengah dan besar, serta memfasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi bagi usaha produk unggulan.

(-)

1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis atau pencabutan izin usaha.