Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1983 tentang Mengesahkan Pernyataan Persetujuan Atas Kenaikan Kuota Republik Indonesia Pada Dana Moneter Internasioanal

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1983 · Keppres No. 50 Tahun 1983 · Keppres Nomor 50 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1983Tanggal Penetapan:21 September 1983
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Pernyataan Persetujuan Atas Kenaikan Kuota Republik Indonesia Pada Dana Moneter Internasioanal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1983
Tanggal Penetapan21 September 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional (IMF) dari SDR 720.000.000 menjadi SDR 1.009.700.000. Kenaikan kuota ini merupakan bagian dari 'Tinjauan Umum Kuota ke VIII' yang disahkan oleh Dewan Gubernur IMF pada 1 April 1983. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat likuiditas IMF dan likuiditas internasional secara umum. Keputusan ini didasarkan pada surat Menteri Keuangan Nomor S-811/M.K.012/83 tanggal 19 Agustus 1983, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 September 1983.

(-)

(-)