Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 14/2019 · Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan di Kota Mataram, dengan harapan dapat mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan keolahragaan, termasuk melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, standardisasi keolahragaan, dan membangun sarana prasarana keolahragaan.
  2. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Pendanaan keolahragaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  3. Perencanaan dan pengelolaan prasarana olahraga, termasuk inventarisasi, identifikasi, pengkajian, dan penetapan standar. Pemerintah Daerah dapat menyerahkan pengelolaan prasarana olahraga kepada pihak lain.
  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, dan olahraga disabilitas. Pemerintah Daerah berperan dalam meningkatkan olahraga pendidikan melalui berbagai program dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi.
  5. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga dalam berbagai bentuk, seperti pekan olahraga, kejuaraan cabang olahraga, kejuaraan daerah, kejuaraan olahraga rekreasi, dan kejuaraan olahraga disabilitas.
  6. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga di Daerah.
  7. Pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(-)

1. Setiap olahragawan dan Tenaga Keolahragaan yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, tidak diikutsertakan dalam kegiatan olahraga daerah, diberhentikan dari keanggotaan cabang olahraga, atau pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan.