Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 23/2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 23 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:1 Januari 2007
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan01 Januari 2007
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD BPR Bank Pasar) Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Selain itu, penyesuaian dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006.

PD BPR Bank Pasar memiliki kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit kepada pengusaha mikro kecil, kerjasama antar Bank Perkreditan Rakyat dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia atau deposito, membantu Pemerintah Daerah sebagai pemegang kas daerah, dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Organ PD BPR Bank Pasar terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional. Modal dasar PD BPR Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 yang akan dipenuhi secara bertahap oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan Bupati, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai pegawai PD BPR Bank Pasar.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang PD BPR Bank Pasar yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/aset PD BPR Bank Pasar berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang ada saat ini tetap menjadi Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai sampai dengan berakhir masa jabatan atau masa kerja.

(-)