Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 4/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Tanggal Berlaku30 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanTalang Ubi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Tujuan dari pengelolaan sampah ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Kabupaten bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan serta strategi dalam pengelolaan sampah, termasuk arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem informasi pengelolaan sampah, retribusi persampahan, partisipasi masyarakat, pembinaan, insentif dan disinsentif, pembiayaan, dan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah.

Pengelola Kawasan Permukiman, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Kawasan Khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan Sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan Sampah paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah yang tidak memiliki izin dikenakan sanksi administratif berupa penutupan usaha Pengelolaan Sampah. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 huruf g dan huruf h, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).