Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 8 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2016 · PERPRES No. 8 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2016Tanggal Penetapan:19 Januari 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung keberhasilan Kabinet Kerja dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional dengan melibatkan para ahli yang tergabung dalam Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan pemikiran strategis dalam pengambilan kebijakan ekonomi dan industri.

Ketentuan Substansial

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dibentuk di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite ini bertugas melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global, serta memberikan saran strategis kepada Presiden. Komite ini juga dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. Keanggotaan komite terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, komite ini berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta memperhatikan masukan dari Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri. Komite ini juga dapat membentuk kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Honorarium dan fasilitas perjalanan dinas diberikan kepada anggota komite sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Komite Ekonomi dan Industri Nasional melaksanakan tugas sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. 2. Keberadaan Komite Ekonomi dan Industri Nasional berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019.

(-)