Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan pedoman akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai acuan bagi unit akuntansi dan pelaporan keuangan. Laporan keuangan disusun secara berjenjang oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan dengan menerapkan standar akuntansi pemerintahan melalui sistem aplikasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pedoman ini meliputi unit akuntansi dan pelaporan keuangan (UAKPA/B, UAPPA/B-W, UAPPA/B-E1, UAPA/B), kebijakan akuntansi (kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, hibah), dan kebijakan pelaporan keuangan (kerangka dasar, petunjuk penyusunan CaLK, petunjuk penyesuaian akun akrual). Seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai waktu yang ditetapkan, mematuhi Bagan Akun Standar (BAS), dan menyiapkan laporan keuangan serta data pendukung untuk reviu oleh Inspektorat Jenderal.