Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan keuangan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 39/2019 · Permenkes No. 39 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan keuangan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan11 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107).

Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan pedoman akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai acuan bagi unit akuntansi dan pelaporan keuangan. Laporan keuangan disusun secara berjenjang oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan dengan menerapkan standar akuntansi pemerintahan melalui sistem aplikasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pedoman ini meliputi unit akuntansi dan pelaporan keuangan (UAKPA/B, UAPPA/B-W, UAPPA/B-E1, UAPA/B), kebijakan akuntansi (kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, hibah), dan kebijakan pelaporan keuangan (kerangka dasar, petunjuk penyusunan CaLK, petunjuk penyesuaian akun akrual). Seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai waktu yang ditetapkan, mematuhi Bagan Akun Standar (BAS), dan menyiapkan laporan keuangan serta data pendukung untuk reviu oleh Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)