di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2023 · Permenhan No. 10 Tahun 2023 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel, serta untuk memperkuat penerapan sistem merit dan sistem manajemen talenta. Tujuannya adalah menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan yang berdampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kemhan.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Manajemen Talenta yang bertugas menetapkan predikat talenta, mereviu profil talenta dan rencana pengembangan kapasitas, serta memberikan rekomendasi terkait strategi akuisisi dan mobilitas talenta. Manajemen talenta dilaksanakan melalui tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup identifikasi Jabatan Target, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi (internal dan eksternal Kemhan), identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta, serta penetapan Kelompok Rencana Suksesi. Pengembangan talenta dilakukan melalui pengembangan kompetensi (Aparatur Sipil Negara Corporate University, pembelajaran di dalam dan luar kantor) dan peningkatan kualifikasi (tugas belajar). Retensi talenta dilaksanakan melalui Rencana Suksesi, Rotasi Jabatan, Pengayaan Jabatan, Perluasan Jabatan, dan pemberian penghargaan. Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi.