Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2023 · Permenhan No. 10 Tahun 2023 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2023Tanggal Penetapan:21 Februari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaManajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku24 Februari 2023
Tanggal Penetapan21 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel, serta untuk memperkuat penerapan sistem merit dan sistem manajemen talenta. Tujuannya adalah menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan yang berdampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kemhan.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Manajemen Talenta yang bertugas menetapkan predikat talenta, mereviu profil talenta dan rencana pengembangan kapasitas, serta memberikan rekomendasi terkait strategi akuisisi dan mobilitas talenta. Manajemen talenta dilaksanakan melalui tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup identifikasi Jabatan Target, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi (internal dan eksternal Kemhan), identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta, serta penetapan Kelompok Rencana Suksesi. Pengembangan talenta dilakukan melalui pengembangan kompetensi (Aparatur Sipil Negara Corporate University, pembelajaran di dalam dan luar kantor) dan peningkatan kualifikasi (tugas belajar). Retensi talenta dilaksanakan melalui Rencana Suksesi, Rotasi Jabatan, Pengayaan Jabatan, Perluasan Jabatan, dan pemberian penghargaan. Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi.

(-)

(-)