di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Sempadan Sungai Di Kota Cimahi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 14/2012 · Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Sempadan Sungai bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengendalikan saluran sungai, serta menata bangunan di pinggir sungai, melindungi masyarakat dari daya rusak air, dan menata lingkungan. Tujuan utamanya adalah agar fungsi sungai tidak terganggu, pemanfaatan sungai memberikan hasil optimal dengan tetap menjaga kelestarian fungsi sungai, membatasi daya rusak air, dan mendorong peran aktif masyarakat dalam memelihara kelestarian sungai.
Peraturan ini mengatur klasifikasi penetapan garis sempadan sungai berdasarkan sungai bertanggul dan tidak bertanggul di kawasan perkotaan. Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan sekurang-kurangnya 3 meter di sebelah luar kaki tanggul. Untuk sungai tidak bertanggul, garis sempadan ditetapkan 10 meter jika kedalaman sungai tidak lebih dari 3 meter, dan 15 meter jika lebih dari 3 meter. Walikota menetapkan garis sempadan berdasarkan kajian yang mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat, dan akses untuk operasi dan pemeliharaan sungai.
Pemanfaatan lahan di sempadan sungai diizinkan untuk kegiatan seperti pemasangan reklame, kabel listrik, dan tiang prasarana jalan dengan izin Walikota. Perlindungan sempadan sungai dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan, termasuk larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul. Pemegang izin wajib melindungi fungsi sungai, mencegah pencemaran, dan memberikan akses untuk pemantauan.
Peraturan ini melarang mendirikan bangunan (kecuali untuk pengelolaan sungai), membuang sampah, dan membuang limbah yang tidak memenuhi baku mutu di sempadan sungai. Pembiayaan penataan sempadan sungai dibebankan kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat.