di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 17/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah karena sebagian pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang perlu diakomodasi.
Perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan calon Kepala Desa, pembentukan dan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten, serta ketentuan mengenai pemilih tambahan. Selain itu, diatur pula mengenai Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, serta penambahan pasal terkait calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri sebelum pelantikan. Ditambahkan pula ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan, serta mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas jika terdapat calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.