Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 45 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 45/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 45 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 45 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan daerah tentang tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan APBD serta petunjuk pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 45 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ini bertujuan untuk menata sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih adil, rasional, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan pendekatan kinerja. Peraturan ini mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan, yang diklasifikasikan berdasarkan bidang pemerintahan daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok pendapatan (pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah), jenis pendapatan, dan obyek pendapatan. Belanja daerah terdiri dari belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik, yang dirinci menurut kelompok belanja (administrasi umum, operasi dan pemeliharaan, serta modal), jenis belanja, dan obyek belanja. Pembiayaan meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.

Peraturan ini juga mengatur penyusunan APBD, perubahan APBD, dan perhitungan APBD, termasuk proses penyusunan, dokumen yang diperlukan, dan penetapannya. Selain itu, diatur pula penatausahaan keuangan daerah, yang mencakup pejabat pengelola keuangan daerah, bendahara umum daerah, pengguna anggaran, dan pemegang kas. Sistem akuntansi keuangan daerah diatur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum, dengan kebijakan akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi untuk menjamin konsistensi pelaporan keuangan daerah.

Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah terdiri dari laporan keuangan pengguna anggaran, laporan triwulanan, dan laporan akhir tahun anggaran, yang mencakup laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah. Pengawasan atas pelaksanaan APBD dilakukan oleh DPRD dan pejabat pengawas internal pengelolaan keuangan daerah.

1. Peraturan yang berkenaan dengan penyusunan APBD, perubahan APBD, penatausahaan pelaksanaan keuangan daerah serta penyusunan perhitungan APBD untuk tahun anggaran 2003 dan seterusnya, mengacu kepada pedoman dan tata cara berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)