di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Air Mineral
Juga dikenal sebagai: Permenperin 47/2020 · Permenperin No. 47 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri air mineral. Latar belakang kebijakan ini adalah penggunaan sumber daya air dan energi yang besar dalam proses produksi industri air mineral, sehingga diperlukan pengaturan persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan perusahaan industri, serta menetapkan persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh industri air mineral. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Sedangkan persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.