di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On Military Training In Areas 1 And 2
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1996 · Keppres No. 8 Tahun 1996 · Keppres Nomor 8 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai pelatihan militer di Area 1 dan 2. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama, dengan tetap menghormati keamanan dan kedaulatan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Pemerintah Republik Indonesia mengizinkan pesawat Angkatan Udara Republik Singapura (RSAF) untuk melakukan uji kelayakan udara, pemeriksaan teknis, dan penerbangan pelatihan di wilayah udara yang didelegasikan oleh Indonesia ke Singapura, yang ditetapkan sebagai Area 1. Jumlah pesawat RSAF di Area 1 tidak boleh melebihi 15 pesawat dan jumlah penerbangan tidak boleh melebihi 40 per hari. Jika batas-batas kepulauan Indonesia direvisi sesuai dengan UNCLOS dan sebagian dari batas-batas tersebut jatuh dalam Area 2, Indonesia akan mengizinkan pesawat dan kapal Angkatan Laut Singapura (RSN) untuk melakukan pelatihan militer di Area 2. Jumlah pesawat RSAF di Area 2 tidak boleh melebihi 20 pesawat dan jumlah penerbangan tidak boleh melebihi 60 per hari. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Komite Pelatihan Bersama (JTC).