Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 11/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Majalengka sebagai kawasan agribisnis, pariwisata, dan industri yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan sistem agribisnis, pengembangan perikanan, pengembangan wisata berbasis potensi alam, pengembangan industri yang sesuai dengan sumber daya alam dan manusia, pengembangan pusat pelayanan sesuai daya dukung lingkungan, pendistribusian penduduk sesuai sistem perkotaan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan akses jalan ke sentra agribisnis, pengembangan kawasan minapolitan, peningkatan kompetensi produk wisata, pengembangan kawasan industri terpadu, peningkatan akses jaringan jalan, dan mendukung penetapan kawasan strategis nasional untuk pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat kegiatan (perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi darat, perkeretaapian, udara, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, diberikan toleransi untuk tetap dipertahankan keberadaannya sampai dengan habis masa berlaku izin yang telah dikeluarkan. c. pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini; d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.