Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.011/2011 · PMK No. 111/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kabel serat optik di dalam negeri. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp5.350.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk 0%, atau yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, dan beberapa kondisi lainnya.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.