Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2003 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2003Tanggal Penetapan:10 November 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku10 November 2003
Tanggal Penetapan10 November 2003
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 tentang Upaya Dinas dalam Pembudidayaan dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 tentang Upaya Dinas dalam Pembudidayaan dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 jo. Nomor 25 Tahun 1995 terkait upaya dinas dalam pembudidayaan dan penyediaan bibit dan benih lingkup pertanian, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek retribusi adalah setiap penyerahan hasil Produksi Usaha Daerah kepada setiap orang atau badan, dan subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan hasil penjualan bibit dan benih lingkup pertanian.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penggunaan jasa dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta kadaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kadaluwarsa penagihan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar.

(-)

1. Dalam hal wajib bayar tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Bunga dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.