Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 106 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 106 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut untuk Program Tiket Gratis Selama Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 (1447 H)

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Hubla KP-DJPL 106/2026 · Kep Dirjen Hubla No. KP-DJPL 106 Tahun 2026 · Kep Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 106 Tahun 2026

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Februari 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Tanggal Berlaku06 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Februari 2026

(-)

1. Latar Belakang dan Tujuan: Untuk mendukung kelancaran transportasi laut selama penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2026 (1447 H) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan fasilitas tiket gratis bagi penumpang kapal angkutan laut pada ruas trayek tertentu. 2. Ketentuan Substansial: - Penyelenggaraan angkutan laut untuk program tiket gratis selama angkutan laut Lebaran tahun 2026 (1447 H) ditetapkan pada ruas trayek angkutan laut tertentu. - Pelaksanaan program dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional sesuai jaringan trayek yang dilayani pada periode 6 Maret 2026 hingga 6 April 2026. - Pemberian layanan tiket gratis kepada penumpang mensyaratkan penumpang wajib memiliki dan menunjukkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK) dalam bentuk asli dan fotokopi pada saat pendaftaran. - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di wilayah trayek yang ditetapkan bertanggung jawab menyediakan pelayanan dan informasi yang diperlukan bagi penumpang, termasuk jadwal keberangkatan, cara pendaftaran, dan informasi terkait peraturan yang berlaku. - Biaya yang timbul dalam pelaksanaan program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui alokasi anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis serta evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 6 Maret 2026 sampai dengan 6 April 2026.

(-)