di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2017 · PERPRES No. 26 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tersebut. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.