Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 22/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Sistem Pendidikan NasionalPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas)
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas) bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang peduli, tanggap, dan mampu mengenali serta mengatasi permasalahan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi secara mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Desa Siaga Aktif:
    • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar melalui UKBM, kegiatan KMM, dan dukungan dari instansi terkait.
    • Pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak, termasuk pemberian makanan tambahan, vitamin, dan imunisasi.
    • Upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan, penanggulangan bencana, dan penyehatan lingkungan.
    • Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di berbagai tatanan masyarakat.
  2. Pendidikan untuk Semua:
    • Wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun bagi setiap warga desa usia sekolah.
    • Pengembangan pendidikan nonformal untuk mengatasi anak putus sekolah dan buta aksara.
    • Pengembangan pendidikan berbasis keluarga dan keagamaan untuk pencegahan penyakit masyarakat.
  3. Pengembangan Ekonomi Desa:
    • Pengelolaan potensi sumber daya desa oleh masyarakat.
    • Pembentukan dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa dengan dukungan instansi terkait.
  4. Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha:
    • Pembentukan POKJANAL di tingkat kabupaten dan Forum Desa di tingkat kecamatan dan desa.
    • Rekrutmen dan tugas fasilitator desa.
    • Peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program.
    • Kemitraan bidan, sando, dan KMM.
    • Kerjasama para pihak, termasuk swasta dan organisasi masyarakat sipil.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa, pimpinan instansi terkait lainnya, dan/atau pihak lainnya yang bertanggungjawab, namun tidak merespon atau tidak melaksanakan program Desa Mandara Mendidoha diwilayah kerjanya masing-masing. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan secara lisan dan/atau tertulis atau penonaktifan sementara sebagai pejabat atau pimpinan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.