Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-10, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan September 1992. Panitia ini bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan konferensi tersebut dengan baik, aman, dan tertib. Panitia Nasional KTT Non-Blok berfungsi untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak terkait, serta melakukan konsultasi dengan negara-negara anggota Gerakan Non-Blok dan organisasi internasional lainnya. Panitia juga bertanggung jawab untuk menyusun rencana anggaran, menunjuk staf, dan menerbitkan pedoman yang diperlukan. Susunan keanggotaan panitia terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua dan Menteri Luar Negeri sebagai Wakil Ketua.