Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok Ke-10

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1991 · Keppres No. 50 Tahun 1991 · Keppres Nomor 50 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 1991Tanggal Penetapan:14 November 1991
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok Ke-10
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 1991
Tanggal Penetapan14 November 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-10, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan September 1992. Panitia ini bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan konferensi tersebut dengan baik, aman, dan tertib. Panitia Nasional KTT Non-Blok berfungsi untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak terkait, serta melakukan konsultasi dengan negara-negara anggota Gerakan Non-Blok dan organisasi internasional lainnya. Panitia juga bertanggung jawab untuk menyusun rencana anggaran, menunjuk staf, dan menerbitkan pedoman yang diperlukan. Susunan keanggotaan panitia terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua dan Menteri Luar Negeri sebagai Wakil Ketua.

(-)

(-)