Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2009 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2009Tanggal Penetapan:10 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku10 September 2009
Tanggal Penetapan10 September 2009
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2007 Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 22);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 65.211.281.894,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.406.949.386.190,00. Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 67.295.745.379,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.412.383.849.675,00. Belanja terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).

Pembiayaan: Terdapat surplus pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 5.434.463.485,00, yang berasal dari penerimaan pembiayaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dikurangi pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)