Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 647.935.215.968,- dan belanja sebesar Rp. 517.932.842.103,- sehingga terdapat defisit sebesar (130.002.373.865,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 666.898.203,- dan pengeluaran sebesar Rp. 666.898.203,-. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.353.819.507.370,28,- dan jumlah kewajiban sebesar Rp. 42.385.050,00,-. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 130.719.200.270,50,-. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.