Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 3/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:30 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 647.935.215.968,- dan belanja sebesar Rp. 517.932.842.103,- sehingga terdapat defisit sebesar (130.002.373.865,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 666.898.203,- dan pengeluaran sebesar Rp. 666.898.203,-. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.353.819.507.370,28,- dan jumlah kewajiban sebesar Rp. 42.385.050,00,-. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 130.719.200.270,50,-. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)