Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 4/2011 · Perda Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2011Tanggal Penetapan:7 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku07 Februari 2011
Tanggal Penetapan07 Februari 2011
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi:

  1. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.
  2. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
  3. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/memanfaatkan fasilitas Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi, luas bangunan, dan frekuensi pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Setiap pemilik/penghuni rumah tangga, kantor pemerintah maupun swasta diwajibkan membuat/menyediakan tempat pengumpulan sampah, mengumpulkan sampah pada tempat yang disediakan, mencegah penggunaan fasilitas dari kegiatan yang merusak, dan memelihara kelestarian lingkungan.

Retribusi dipungut di dalam daerah. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang sah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.