Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Batas Kabupaten Cianjur

Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2018 · Permenhub No. 6 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2018Tanggal Penetapan:8 Februari 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Batas Kabupaten Cianjur
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Februari 2018
Tanggal Penetapan08 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Batas Kabupaten Cianjur akibat bencana alam tanah longsor. Pengaturan dilakukan dengan menutup jalan bagi lalu lintas umum di ruas jalan Gunung Mas, Bogor hingga Ciloto batas Kabupaten Cianjur, berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pengalihan arus lalu lintas dilakukan melalui jalan alternatif yang ditentukan, dan pengaturan ini dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemasangan rambu lalu lintas dan Variable Message Sign (VMS) dilakukan untuk mendukung pengaturan ini. Evaluasi waktu pemberlakuan penutupan jalan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.