Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Keramaian Dalam Kabupaten Pacitan

Juga dikenal sebagai: Keppres 264/1961 · Keppres No. 264 Tahun 1961 · Keppres Nomor 264 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Keramaian Dalam Kabupaten Pacitan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah yang mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Daerah tentang pemungutan pajak keramaian di Kabupaten Patjitan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, serta Undang-Undang Nomor 10 Prp Tahun 1960.

(-)

(-)