Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 94/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 94/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Belitung Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 94/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 94/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Belitung Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Perairan Belitung sebagai Kawasan Konservasi Perairan Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Belitung. Luas keseluruhan kawasan ini adalah 391.820,23 Hektare, terdiri dari zona inti seluas 9.139,40 Hektare, zona pemanfaatan seluas 79.581,12 Hektare, dan zona perikanan berkelanjutan seluas 303.099,71 Hektare. Zona perikanan berkelanjutan dibagi lagi menjadi subzona penangkapan ikan seluas 257.963,16 Hektare dan subzona perikanan budidaya seluas 45.136,55 Hektare.

Batas koordinat kawasan konservasi dan zonasi ditetapkan dalam Lampiran I dan peta dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan Belitung, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

Latar belakang penetapan kawasan konservasi ini adalah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, potensi perikanan, habitat penting seperti terumbu karang, dan spesies dilindungi. Selain itu, Perairan Belitung memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata perairan berkelanjutan.

(-)

(-)