Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 16/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2006Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku22 Desember 2006
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Pertambangan Umum dibentuk dengan latar belakang bahwa bahan galian merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara dan penting bagi perekonomian nasional, serta kegiatan pertambangan umum berperan dalam memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Peraturan ini mengatur penggolongan bahan galian menjadi Golongan A (strategis), Golongan B (vital), dan Golongan C. Usaha pertambangan umum dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan, Izin Pertambangan Daerah, atau Izin Pertambangan Rakyat. IUP diberikan kepada perorangan WNI, badan hukum swasta/BUMN/BUMD/Koperasi yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur mengenai luas wilayah pertambangan, jangka waktu izin, tata cara memperoleh izin, pemindahan izin, hak dan kewajiban pemegang izin, serta berakhirnya izin.

Pemegang IUP memiliki kewajiban seperti menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, memberikan tanda batas wilayah izin, serta memberikan kesempatan kepada pemegang izin lain untuk mendirikan fasilitas yang diperlukan. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara pemegang izin dengan pemilik tanah, kemitraan usaha pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi lahan tambang, penggunaan bahan peledak, keselamatan dan kesehatan kerja, produksi, pajak daerah, dan penerimaan negara bukan pajak.

Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan yang meliputi aspek teknis pertambangan, produksi, pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan lain-lain.

Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Barang siapa yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan tetapi melakukan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Study kelayakan, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang dengan sengaja memberikan laporan sebagimana dimaksud pada Pasal 31, Pasal 32 dan 34 Peraturan Daerah ini dengan tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).