Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 32 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 32 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kab. Seluma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 32/2005 · Perda Kabupaten Seluma No. 32 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 32 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2005Tanggal Penetapan:31 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kab. Seluma
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku31 Oktober 2005
Tanggal Penetapan31 Oktober 2005
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai penerimaan sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Seluma dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang usaha Pemerintah Kabupaten Seluma dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga, baik berupa uang maupun barang.
  2. Subjek penyumbang adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan usaha di wilayah Kabupaten Seluma, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah tersebut.
  3. Besarnya sumbangan didasarkan pada kesepakatan antara pihak ketiga dan Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam nota kesepakatan.
  4. Penyumbang wajib menyampaikan surat pernyataan yang memuat identitas, besar sumbangan, sifat sumbangan, dan keterangan lain yang relevan.
  5. Sumbangan disetor langsung kepada bendaharawan khusus penerima pada Dinas Pendapatan Daerah dan selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterima.
  6. Penyetoran sumbangan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal ditandatanganinya surat pernyataan.
  7. Sumbangan yang diterima dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma dan diumumkan kepada masyarakat.
  8. Dinas Pendapatan Daerah beserta instansi terkait melaksanakan pembinaan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)