Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk memindahkan Brigadir Jenderal T.N.I. M. Jusuf Singedekane dari jabatannya sebagai Kepala Daerah tingkat I Provinsi Djambi ke bidang lain dalam Angkatan Darat. Oleh karena itu, beliau diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan berupa uang sebesar enam kali gaji bersih sebulan. Selanjutnya, H. Abdul Manap diangkat sebagai Pejabat sementara Kepala Daerah tingkat I Provinsi Djambi dengan tugas menyelesaikan pemilihan calon Kepala Daerah baru dalam waktu satu hingga satu setengah bulan. Pejabat sementara ini juga diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp.750,- sebulan. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan.