Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1966 tentang Pemberhentian M. Yusuf Singedekane Serta Mengangkat H. Abdul Manap sebagai Pjs. Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1966 · Keppres No. 103 Tahun 1966 · Keppres Nomor 103 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian M. Yusuf Singedekane Serta Mengangkat H. Abdul Manap sebagai Pjs. Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jambi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk memindahkan Brigadir Jenderal T.N.I. M. Jusuf Singedekane dari jabatannya sebagai Kepala Daerah tingkat I Provinsi Djambi ke bidang lain dalam Angkatan Darat. Oleh karena itu, beliau diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan berupa uang sebesar enam kali gaji bersih sebulan. Selanjutnya, H. Abdul Manap diangkat sebagai Pejabat sementara Kepala Daerah tingkat I Provinsi Djambi dengan tugas menyelesaikan pemilihan calon Kepala Daerah baru dalam waktu satu hingga satu setengah bulan. Pejabat sementara ini juga diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp.750,- sebulan. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)