Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2011 · Keppres No. 24 Tahun 2011 · Keppres Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada Egmont Group, sebuah forum internasional yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui kerja sama antar Financial Intelligence Unit dari negara-negara anggota. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya peran aktif Indonesia dalam menangani kejahatan pencucian uang yang bersifat lintas batas. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala biaya yang timbul dari keanggotaan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)