Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 18/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Teknis Terkait, Kepala Dinas Teknis Terkait, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Bahan Galian, Usaha Pertambangan Bahan Galian, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan atau Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan, Reklamasi, Konservasi sumber daya alam, Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), Retribusi, dan Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD).

Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pendataan, pencatatan, dan penetapan besarnya pungutan retribusi perizinan bahan galian golongan C yang dilakukan oleh Dinas teknis terkait yang ditunjuk oleh Walikota, serta penyetoran hasil pungutan retribusi ke Kas Daerah. Peraturan ini juga mengatur penyampaian permohonan SIPD secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas Teknis Terkait yang ditunjuk oleh Walikota, serta pelimpahan wewenang pemberian SIPD kepada Dinas teknis terkait yang ditunjuk dengan Keputusan Walikota dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, status tanah, pencemaran, tata ruang wilayah kota dan sosial ekonomi masyarakat yang direkomendasikan oleh Tim Teknis.

Peraturan ini juga mengubah struktur besarnya tarif retribusi, termasuk pengganti blangko permohonan SIPD, SIPD Eksploitasi, Surat Izin Pertambangan Daerah Pengolahan dan Pemurnian, Surat Izin Pertambangan Daerah Pengangkutan, Surat Izin Pertambangan Daerah Penjualan, dan Peta Lokasi atau wilayah SIPD.

(-)

(-)