Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 14/2008 · Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pertambangan & Sumber EnergiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat Daerah mengatur mengenai pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dengan persyaratan tertentu. 2. Inventarisasi dan pendaftaran kegiatan pertambangan rakyat yang telah berjalan secara tradisi. 3. Pengaturan khusus mengenai pertambangan rakyat emas alluvial dan emas primer, termasuk pendaftaran dan pemberian tanda batas sementara. 4. Tata cara memperoleh Surat Ijin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD), termasuk persyaratan, jangka waktu, dan wilayah yang tidak dapat diberikan SIPRD. 5. Luas wilayah SIPRD yang diatur berdasarkan jenis pengelola (perorangan, kelompok masyarakat, koperasi). 6. Kewajiban pemegang SIPRD terkait iuran (iuran tetap dan iuran produksi) serta pengelolaan lingkungan hidup. 7. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).